|
|
|
Proses Penerbitan Sertifikat 1 Minggu (5 hari Kerja) kecuali untuk ETO 2 minggu (10 hari kerja) |
|
|
1 |
Radar Simulator (RS); 42 Jam ; Rp 880.000
|
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
5 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
|
|
2 |
Arpa Simulator (AS); 26 jam; Rp 840.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
5 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training) |
|
6 |
Sertifikat Radar Simulator |
|
|
|
3 |
Medical First Aid (MFA); 30 jam ; Rp. 540.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
4 |
Medical Care (MC); 40 jam; Rp. 790.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
2 |
Sertifikat MFA (Medical First Aid); |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
6 |
Minimal Ijazah Laut tingkat V |
|
|
|
5 |
Ship Securuty Officer (SSO); 21 jam; Rp.810.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika – V / Ahli Tehnika Tingkat – V, |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
5 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training) |
|
|
|
6 |
Crowd Management Training (CMT) ; 10 jam; Rp. 600.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
7 |
Crisis Management and Human Behavour Training; 12 jam; Rp. 600.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
2 |
Sertifikat CMT (Crowd Management Training); |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
8 |
Bridge Ressource Management (BRM); 40 Jam; Rp. 1.140.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V |
|
2 |
Taruna yang sedang mengikuti pendidikan Diploma – III dan Diploma – IV Program Studi Nautika; |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
6 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
|
|
9 |
Engine Room Ressource Managemant (ERM); 32 jam; Rp. 1.100.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Teknika Tingkat – V |
|
2 |
Taruna yang sedang mengikuti pendidikan Diploma – III dan Diploma – IV Program Studi Teknika serta Program Pendidikan Diploma – III Teknik Listrik Kapal; |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
6 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
|
|
10 |
Electronic Chart Display and Information System(ECDIS); 40 jam; Rp.1.820.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V |
|
2 |
Memiliki sertifikat BST (Basic Safety Training) |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
11 |
Security Awareness Training (SAT); 8 jam; Rp.660.000 |
|
PERSYARATAN |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
12 |
Seaferer With Designeated Duties (SDSD); 12 Jam; Rp. 840.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
4 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
5 |
Memiliki sertifikat SAT |
|
|
|
13 |
International Maritime Dengerous Godds (IMDG) Code; 32 jam; Rp. 970.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 18 tahun; |
|
2 |
Memiliki sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
6 |
Minimal Ijazah tingkat V |
|
|
|
14 |
Ship Handling; 16 jam; Rp. 660.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 18 tahun; |
|
2 |
Memiliki sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
5 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
6 |
Minimal Ijazah tingkat V |
|
|
|
15 |
Global Maritime Distress Safety System (GMDSS); 108 jam; Rp. 2.290.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Sertifikat Ahli Nautika Tingkat – V / Perwira Dek Kapal Negara III; |
|
2 |
Memiliki sertifikat BST (Basic Safety Training); |
|
3 |
Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer; |
|
4 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
5 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM. |
|
|
|
16 |
Electro Training Officer (ETO); 142 jam; kesehatan Rp. 230.000; Formulir Rp. 200.000; Diklat Rp. 4.700.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Berijasah minimal D-III Bidang Elektro / Listrik dengan masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan pada 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal 1 Januari 2012 sebagai Electrician pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 KW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih yang dibuktikan dengan sertifikant masa layar (Sea Service Certificate); |
|
|
A T A U |
|
|
Berijasah minimal SMA sederajat dengan masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan pada 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal 1 Januari 2012 sebagai Electrician pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 KW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih yang dibuktikan dengan sertifikant masa layar (Sea Service Certificate); |
|
2 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
3 |
Surat Keterangan Bebas Narkoba; |
|
4 |
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; |
|
5 |
Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
7 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
17 |
Electro Training R (ETR); 142 jam; Kesehatan Rp. 230.000; Formulir Rp. 150.000; Diklat Rp. 4.100.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Berijasah minimal SLTP sederajat; |
|
2 |
Masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal 1 Januari 2012 sebagai Assistance Electrician pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 KW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih yang dibuktikan dengan sertifikant masa layar (Sea Service Certificate); |
|
3 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Keterangan Bebas Narkoba; |
|
5 |
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; |
|
6 |
Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; |
|
7 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
8 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
18 |
Marine Haight Voltage (MHV); 47 jam; Kesehatan Rp. 80.000; Diklat Rp. 1.900.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Berijasah minimal SLTP sederajat; |
|
2 |
Masa layar yang diakui sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pada 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal 1 Januari 2012 sebagai Assistance Electrician pada kapal dengan Mesin Penggerak Utama 750 KW (tujuh ratus lima puluh kilowatt) atau lebih yang dibuktikan dengan sertifikant masa layar (Sea Service Certificate); |
|
3 |
3. Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
4 |
Surat Keterangan Bebas Narkoba; |
|
5 |
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; |
|
6 |
Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; |
|
7 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
8 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
19 |
Rating Forming Dek; 94 jam; Kesehatan Rp. 80.000; Diklat Rp. 1.770.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 16 tahun; |
|
2 |
Ijazah Umum minimal SMP atau Sederajat; |
|
3 |
Masa layar yang diakui tidak kurang dari 6 bulan; |
|
4 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
5 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
7 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
20 |
Rating Forming Engine; 96 jam ; Kesehatan Rp. 80.000; Diklat Rp. 1.790.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 16 tahun; |
|
2 |
Ijazah Umum minimal SMP atau Sederajat; |
|
3 |
Masa layar yang diakui tidak kurang dari 6 bulan; |
|
4 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
5 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
7 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
21 |
Rating Able Dek; 174 jam; Kesehatan Rp. 80.000; Diklat Rp. 2.760.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 18 tahun; |
|
2 |
Ijazah Umum minimal SMP atau Sederajat; |
|
3 |
Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 12 bulan sebagai Rating Dinas Jaga Dek / Juru Mudi di kapal 500 GT atau lebih; |
|
4 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
5 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
7 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|
22 |
Rating Able TEKNIKA; 174 jam ; Kesehatan Rp. 80.000; Diklat Rp. 2.760.000 |
|
PERSYARATAN |
|
1 |
Umur minimal 18 tahun; |
|
2 |
Ijazah Umum minimal SMP atau Sederajat; |
|
3 |
Memiliki masa layar yang diakui tidak kurang dari 12 bulan sebagai Rating Dinas Jaga Mesin / Juru Minyak di kapal 750 KW atau lebih; |
|
4 |
Sertifikat Kesehatan Pelaut dari rumah sakit atau lembaga yang mendapat pengakuan / penetapan / penunjukan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; |
|
5 |
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran; |
|
6 |
Tanda Identitas yang sah, KTP atau SIM; |
|
7 |
Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : |
|
|
|