Bidang Sumber Daya
- Details
- Category: Profile BP3IP
- Published on 06 January 2014
Bidang Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi tenaga pengajar dan tenaga administrasi sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta penyusunan pertanggungjawaban kinerja pelayanan sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas di atas, Bidang Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan administrasi tenaga administrasi,tenaga teknisi dan tenaga pengajar;
- penyiapan dan pengembangan tenaga administrasi tenaga teknisi dan tenaga pengajar;
- penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan dan perawatan serta administrasi sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
- penyusunan pertanggungjawaban kinerja pelayanan sumber daya.;
Bidang Sumber Daya terdiri dari :
- Seksi Sumber Daya Manusia
- Seksi Sarana dan Prasarana.